BERITA UTAMAHukum & Kriminal Kota

Jejak Pelaku Penusuk Ojol Cisaat, Polisi Tembak Residivis Curas

×

Jejak Pelaku Penusuk Ojol Cisaat, Polisi Tembak Residivis Curas

Sebarkan artikel ini

Jejak Pelaku Penusukan Ojol Cisaat

Modus Operandi

Bank bjb Tandamata
  • Pelaku DN (38) berniat merebut telepon pintar milik korban saat berada di Jalan Raya Cibolang pada Minggu malam (5/1).
  • Namun, korban melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku menusuk perut kanan atas korban
  • Pelaku pun berhasil melarikan diri. Sementara korban, mengalami pendarahan hebat hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

TKP Kejahatan DN

Minggu 5 Januari 2020
-Sekitar pukul 20:00 WIB di Jalan Raya Cibolang no 375 RT 25/06 Kecamatan Cisaat

Minggu 5 Januari 2020
-Sekitar pukul 03:00 WIB di Jalan Veteran Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole

Jumat 3 Januari 2020
-Sekitar pukul 03:00 WIB, di Jalan Jendral Sudirman no 57A RT 1/5 Kelurahan Sriwedari Kecamatan Gunungpuyuh.

Barang Bukti

  • Satu unit hp merek samsung j5
  • Satu buah pisau lipat,
  • Satu buah kaos tanpa lengan warna merah ,
  • Satu buah jaket gojek hijau plat hitam,
  • Rompi warna hitam plat biru,
  • Celana jeans warna biru muda
  • Satu pasang sepatu warna coklat dan
  • Satu unit sepeda motor honda beat street.

Pasal yang Disangkakan

  • Pasal 356 ayat 4 KUHPidana tentang curas yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup atau 20 tahun penjara Jo Pasal 338 KUHPidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun
  • Pasal 170 KUHPidana pengeroyokan ancaman 9 tahun Jo Pasal 351 KUHPidana penganiyayaan ancaman 5 tahun
  • Pasal 406 KUHPidana pengrusakan ancaman 2,8 tahun