Jejak Pelaku Penusukan Ojol Cisaat
Modus Operandi
- Pelaku DN (38) berniat merebut telepon pintar milik korban saat berada di Jalan Raya Cibolang pada Minggu malam (5/1).
- Namun, korban melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku menusuk perut kanan atas korban
- Pelaku pun berhasil melarikan diri. Sementara korban, mengalami pendarahan hebat hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
TKP Kejahatan DN
Minggu 5 Januari 2020
-Sekitar pukul 20:00 WIB di Jalan Raya Cibolang no 375 RT 25/06 Kecamatan Cisaat
Minggu 5 Januari 2020
-Sekitar pukul 03:00 WIB di Jalan Veteran Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole
Jumat 3 Januari 2020
-Sekitar pukul 03:00 WIB, di Jalan Jendral Sudirman no 57A RT 1/5 Kelurahan Sriwedari Kecamatan Gunungpuyuh.
Barang Bukti
- Satu unit hp merek samsung j5
- Satu buah pisau lipat,
- Satu buah kaos tanpa lengan warna merah ,
- Satu buah jaket gojek hijau plat hitam,
- Rompi warna hitam plat biru,
- Celana jeans warna biru muda
- Satu pasang sepatu warna coklat dan
- Satu unit sepeda motor honda beat street.
Pasal yang Disangkakan
- Pasal 356 ayat 4 KUHPidana tentang curas yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup atau 20 tahun penjara Jo Pasal 338 KUHPidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun
- Pasal 170 KUHPidana pengeroyokan ancaman 9 tahun Jo Pasal 351 KUHPidana penganiyayaan ancaman 5 tahun
- Pasal 406 KUHPidana pengrusakan ancaman 2,8 tahun






