Jangan Mudik Pakai Mobil Dinas, ASN Juga Dilarang Terima Parcel

SUKABUMI – Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran bai Aparatur Sipil Negera (ASN) kembali dikeluarkan. Pemerintah Kota Sukabumi melalui Surat Edaran Nomor 003.2/3975/SJ dan Surat Edaran Nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri meminta agar himbauwan tersebut ditaati oleh semua abdi negara.

Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan, larangan tersebut adalah tindak lanjut dari arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga sesuai dengan Surat Edaran Nomor 003.2/3975/SJ dan Surat Edaran Nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019.

Bacaan Lainnya

“Sesuai arahan KPK dan Kemendagri, mobil dinas dilarang untuk digunakan mudik oleh ASN,” tegasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (27/5).

Tak hanya itu, dalam Surat Edaran tersebut pun disampaikan, ASN dilarang menerima gratifikasi, baik berupa uang, Parcel, fasilitas dan pemberian lainnya. “Ya ASN pun dilarang menerima apapun terkait Hari Raya Idul Fitri nanti. Karena sebagai antisipasi untuk tidak menerima gratifikasi,” tuturnya.

Ia mengatakan, jumlah kendaraan dinas yang ada saat ini di Kota Suakbumi, untuk roda empat sekitar 100 unit, sedangkan untuk roda dua dari kebutuhan skeitar 300 unit. “Jumlah yang ada sebenarnya belum bisa memenuhi kebutuhan semua ASN, terutama eselon III,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami. Ia meminta kepada seluruh ASN di lingkungannya untuk tidak menggunakan mobil dinas guna keperluan mudik pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah nanti.

Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik tersebut, mengacu kepada surat edaran yang diterbitkan oleh KPK Nomor B/3956 GTF Tanggal 8 Mei 2019 yang isinya himbauan agar pegawai negeri dan penyelen­ggara negara lainnya untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri.

“Jadi, seluruh mobil dinas dilarang untuk dipakai mudik. Sebab, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan kedinasan,” jelas Marwan kepada Radar Sukabumi usai melakukan Muhibah Ramadan 1440 Hijriyah di Masjid Ashobariyah di Kampung Ranji, Desa/Kecamatan Kebonpedes, kemarin (27/5).

Untuk itu, ia menyarankan bila ada ASN yang akan mudik ke luar kota atau luar pulau, harus membawa kendaraan pribadi atau naik angkutan umum. “Para ASN ini, telah diberikan amanah tentang pemeliharaan aset. Seperti mobil dinas di hari lebaran atau hari libur tidak boleh dimanfaatkan oleh kepentingan pribadi dan itu hanya untuk kepentingan tugas,” paparnya.

Namun dengan wilayah Kabupaten Sukabumi yang luasnya terbesar se-Jawa dan Bali, membuat orang nomor satu di Kabupaten Sukabumi ini merasa kesulitan dalam melakukan pengawasan. Untuk itu, pihaknya jauh-jauh telah mensosialisasikan surat himbauan dari KPK tersebut kepada seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemkab Sukabumi.

“Memang untuk pengawasan di Sukabumi, sangat sulit. Makanya kita akan kembalikan persolan ini kepada individunya masing-masing. Ya, apakah mereka akan memperlakukan peringatan itu atau tidak. Meski begitu, kami sudah memperingatkan kepada suruh ASN, bila mereka menggunakan mobil dinas diluar ke dinasan, maka sanksinya sudah jelas dari KPK,” bebernya.

Selain larangan soal penggunaan mobil dinas untuk mudik, pihaknya juga melarang para ASN di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi untuk menerima parcel berupa barang atau uang yang merupakan bentuk gratifikasi.

“Seluruh ASN dilarang menerima hadiah berupa uang, bingkisan atau Parcel. Larangan ini tidak hanya dari rekanan dan pengusaha yang berhubungan dekat dengan jabatannya, tapi juga dari bawahan dan rekan kerjanya,” kata Marwan.

Namun, pihaknya tidak melarang apabila ada warga maupun tetangga para pejabat yang membawa dan memberikan makanan dalam rantang yang berisikan kupat, nasi dan daging.

“Kalau ini, merupakan sebuah penghargaan kepada keluarga dan tetangga untuk meningkatkan hubungan silaturahmi dan tanda budaya Sukabumi untuk berbagi kegembiraan pada perayaan Idul Fitri. Namun, kalau parcel itu jelas dilarang karena ada unsur yang mencurigakan,” bebernya.

Untuk itu, jika ada para ASN melakukan pelanggaran, disarankan untuk melaporkan kepada pimpinam daerah Kabupaten Sukabumi maupun ke KPK. “Apabila ada pejabat atau pegawai yang mendapatkan kiriman barang atau apa pun yang diperkirakan terkait jabatannya, saya minta agar dilaporkan pada KPK sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (upi/den/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *