Jalur Mudik Sukabumi Bogor Masih Dilintasi Truk Besar

Jalur Sukabumi Bogor
Truk sumbu tiga atau truk besar yang masih nekat melintas saat arus mudik lebaran Idul Fitri 1445 H di jalan nasional Sukabumi - Bogor.

SUKABUMI – Memasuki arus mudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi, sejumlah truk sumbu tiga dan truk besar, masih nekat melintas di Jalan Nasional, Sukabumi – Bogor.

Padahal jauh-jauh hari, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi telah melayangkan surat edaran kepada seluruh pengusaha, terkait larangan kendaraan besar untuk tidak beroperasi pada liburan panjang lebaran Idul Fitri tahun ini.

Bacaan Lainnya

Kebijakan tersebut diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan untuk memperlancar jalannya arus mudik lebaran Idul Fitri 2024. Kendati Kemenhub sudah memberlakukan larangan tersebut, kendaraan angkutan barang masih saja banyak ditemui di jalan Sukabumi – Bogor, teparnya di wilayah Kecamatan Cicurug, pada arus mudik lebaran.

Hal demikian, disampaikan Kapolres Sukabumi, AKBP Toni Prasetyo Yudhangkoro kepada Radar Sukabumi saat melakukan patroli jalur mudik bersama jajaranya yang dilakukan mulai dari Rest Area Exit Tol Parungkuda hingga pertigaan pintu masuk Gate Tol Cigombong, belum lama ini.

“Berdasarkan Surat Edaran Surat Kesepakatan Bersama atau SKB 3 kementerian yakni Dinas Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga, melarang seluruh aktivitas atau operasional truk yang bersumbu 3 dan lebih,” kata Toni kepada Radar Sukabumi pada Minggu (07/04).

“Untuk itu, nanti akan kami evaluasi. Iya, karena masih dilihat ada beberapa kendaraan besar yang juga masih melintas di jalur mudik itu,” paparnya.

Ketika disinggung mengenai sanksi tegas bagi kendaraan truk sumbu tiga yang nekad masih beroperasi atau melintasi jalur mudik. Toni menjawab, bahwa untuk sanksi bagi pengendara truk besar tersebut, situasional.

“Iya, sanksinya situasional. Sementara yanh kami tindak tegas saat ini, ada beberapa perilaku tidak tertib dari pengguna jalan yang malah memperburuk situasi lalu lintas . Termasuk ngeblong, parkir sembarangan, termasuk juga mobil penumpang yang berhenti tidak pada tempatnya,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *