Jabatan Kades Bertambah 8 Tahun,  APDESI Kabupaten Sukabumi : Biasa Aja!

Sebanyak 85 Kades di Sukabumi Terancam Sanksi Black List, hal tersebut menyusul ketika sejumlah Kades terlibat dalam kerja sama bantuan hukum desa
Ilustrasi Kades

“Saya lihat banyak kan kepala desa yang sudah 3 periode atau sudah 2 periode, itu yang ada sedikit orang yang memanfaatkan di revisi undang undang itu dan politik juga,” timpalnya.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, ia mengaku bahwa dirinya orang atau kepala desa yang paling awal tidak menyetujui dengan revisi undang-undang yang kaitan dengan penambahan masa jabatan kepala desa tersebut. Namun, untuk kepala desa lainnya ia mengaku tidak mengetahui. Karena, dirinya sendiri belum membaca isi dari poin-poin UU Desa tersebut.

“Iya, apalagi dengan penambahan anggaran dana desa yang cukup besar, kan itu juga sebetulnya belum sipa desa itu dengan sumber daya manusia yang ada,” bebernya.

ADD yang dikucurkan pemerintah ke setiap desa per tahun saat ini, anggarannya bervariasi dan tergantung luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah kemiskinan dan jumlah yang lainnya. Mayoritas, setiap desa mendapatkan ADD pertahun mulai dikisaran Rp800 juta sampai Rp1,5 Miliyar. “Iya, itu relaitf tidak ada yang sama, kayak desa saya kan cuman Rp860 juta,” ujarnya.

Untuk itu, sebelumnya ia berharap jangan ada revisi dari undang-undang tersebut, dan alangkah baiknya pemerintah pusat memberikan kebijakan terkait kemanfaatkan yang lebih luas untuk masyarakat umum, dan yang lebih cenderung berpihak bagaimana kesejahteraan perangkat desa, kepala desa, agar saat menjalankan amanah yang dilaksanakan mereka, bisa lebih semangat.

“Contohnya hari ini, saya sebagai kepala desa 2 periode, belum pernah ada namanya anggaran untuk tunjangan hari raya, gaji 13. Sedangkan kalau dilihat dari Permendagri-nya itu, kita disetarakan dengan PNS, bahkan dalam konstalasi politik misalkan untuk ikut serta karena kita hampir sama dengan ASN,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *