Ini Ketentuan Sekolah Swasta Akan Diikutkan PPDB 2021

ILUSTRASI. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Sekolah swasta dapat ikut ambil andil dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021/2022. Hal itu disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang.

Sebelumnya, di Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB disebutkan bahwa sekolah swasta mendapat pengecualian. Namun, di Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dikatakan sekolah swasta akan diikutkan.

Kata Chatarina, pemerintah daerah (pemda) yang akan mengorganisir jalur mana saja yang akan melibatkan sekolah swasta. Pemda juga dikatakan tidak bisa memaksa semua sekolah swasta untuk bergabung.

“Itu diserahkan kepada masing-masing pemda dan bagaimana mereka berkoordinasi dengan sekolah swasta, walaupun kita katakan itu dapat, bukan berarti otomatis pemerintah daerah dapat memaksa,” jelas dia dalam siaran YouTube Vox Populi Institute Indonesia, Senin (15/3).

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa dinas pendidikan (disdik), seperti Provinsi DKI Jakarta juga tengah menjajaki kemungkinan untuk berkoordinasi dengan sekolah-sekolah swasta yang akan ditetapkan.

“Bu Diana (Kadisdik DKI Jakarta) juga akan menyampaikan bahwa mereka akan melibatkan sekolah swasta dan mereka akan memilih sekolah swasta yang mereka rasa memang baik, sehingga ketika anak-anak itu yang tidak tersalurkan di sekolah negeri, mereka dapat masuk sekolah swasta tertentu yang memiliki kualitas bagus oleh masyarakat,” ucap dia.

Adapun, sekolah swasta yang akan dipilih memiliki kriteria menerima Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Jadi pelibatan sekolah swasta itu yang terima PPG dan BOS, itu yang kita atur. Kalau swasta ditetapkan tapi masyarakat tidak mau, itu kan tidak bisa dipaksakan,” tandasnya. (fan0

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *