Ini Informasi yang Benar atas Pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi

KEBIJAKAN: Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi saat memberikan informasi kelanjutan pembangunan Pasar Pelita di hotel Balcony Kota Sukabumi, Jumat (12/11).

SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi membuka ruang komunikasi dan infromasi kepada masyarakat Kota Sukabumi, terkait penjelasan kelanjutan pembangunan Pasar Pelita.

Ruang komunikasi tersebut dihadiri oleh sejumlah elemen, terdiri dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda), mahasiswa, akademsi dan elemen masyarakat di Hotel Balcony, Kota Sukabumi, Jumat (12/11).

Bacaan Lainnya

“Kegiatan ini digagas dalam kerangka kami dan Forkopimda ingin menyampaikan informasi-informasi dan kondisi terkini pembangunan di Kota Sukabumi, khususnya pembangunan Pasar pelita,” ujar Fahmi kepada Radar Sukabumi dalam acara silaturahmi dan dialog pembangunan Kota Sukabumi, Jumat (11/12).

Kegiatan ini kata Fahmi agar informasi mengenai pembangunan Pasar Pelita tidak simpang siur. Sehingga diperlukan adanya penyampaian informasi kepada masyarakat secara langsung.

“Harapan kami dialog atau ruang komunikasi ini dalam kerangka memberikan transparansi informasi dan kebijakan yang ujungnya bisa menciptakan pembangunan yang lebih baik,” jelasnya.

Pemerintah Kota Sukabumi akhirnya kembali memberikan addendum perpanjangan waktu pembangunan Pasar Pelita kepada PT Fortunindo Artha Perkasa selaku pengembang yang membangun Pasar Pelita dengan syarat ketat.

Hal tersebut setelah melalui pembahasan panjang Forkopimda Kota Sukabumi mulai dari Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 Kota Sukabumi, Kejaksaan Negeri Sukabumi, dan DPRD Kota Sukabumi serta paguyuban pedagang pasar bersama dengan PT Fortunindo Artha Perkasa.

”Pembangunan ini masuk ke tahapan adendum ke-empat, disepakati dengan kehati-hatian dan mempertimbangkan beberapa hal serta semangatnya dapat menjadi adendum terakhir, sehingga Pasar Pelita terwujud dan bermanfaat untuk kita semua,” ujar Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi, Rabu (9/12).

Menurut Walikota, disepakatinya addendum pembangunan Pasar Pelita dilatarbelakangi berbagai pertimbangan.

Kondisi pandemi Covid-19 yang menyebabkan terganggunya kondisi keuangan perusahaan, progres pekerjaan yang tidak signifikan, minimnya antusias pedagang untuk membeli kios/los, dan kredit perbankan yang melambat.

Selain bersepakat memperpanjang 176 hari untuk penyelesaian pembangunan, ada empat hal yang menjadi kunci dalam addendum tersebut.

Pertama, menetapkan target pada tahapan pembangunan berdasarkan penyelesaian tiap lantai.

Jika target yang ditetapkan tidak tercapai maka pemda dapat langsung melakukan pemutusan kontrak tanpa menunggu sampai batas akhir waktu perjanjian dan pengembang dikenakan denda.

Addendum ini kata Fahmi, memperkuat peran pemda melalui dinas teknis terkait dalam melakukan verifikasi progres pembangunan.

Kedua, lebih berpihak kepada pedagang dengan potongan harga khusus yang disepakati antara pedagang dengan pihak pengembang.

Berikutnya, PT FAP baru dapat melakukan penjualan kepada pihak di luar pedagang lama, 1 bulan setelah selesainya pembangunan.

Terakhir, pihak pengembang bersedia untuk tidak melakukan gugatan hukum apabila perjanjian ini harus diakhiri secara sepihak karena kelalaian pengembang.

”Kami berharap kesepakatan ini dijadikan addendum terakhir dan pembangunan bisa selesai sesuai waktu yang ditetapkan,” ujar Fahmi.

Hartono, selaku Direktur Utama PT Fortunindo Artha Perkasa mengatakan, pihaknya siap menyelesaikan pembangunan sesuai target yang ditetapkan.

Sehingga Pasar Pelita bisa terbangun selaras dengan harapan semua pihak. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *