Alasan KPU Soal Penetapan Pemenang Pilkada Tunggu Keputusan MK

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Fery Gustaman

SUKABUMI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menegaskan, Meski telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara dalam pilkada, penetapan kepala daerah terpilih bakal dilakukan setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Fery Gustaman mengatakan, penetapan calon wali kota/wakil wali kota terpilih itu diatur pada PKPU 5/2020 Tentang Tahapan, Program serta Jadwal Pilkada 2020. “KPU belum bisa menentukan tanggal pastinya karena prosesi itu bergantung pada MK,”ujar ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry.

Bacaan Lainnya

Ferry menjelaskan Usai melakukan penetapan, kata dia, KPU bertindak pasif sambil menunggu keputusan dari MK karena paslon memiliki waktu maksimal lima hari untuk mengajukan gugatan ke MK.

Selanjutnya, kata dia, MK nantinya merekap berapa gugatan pilkada yang masuk dan kemudian mengumumkan pada KPU. “Pengumuman itu ada pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK),” katanya. Sedangkan bagi wilayah yang tercantum pada BRPK, penetapan kepala daerah dipastikan tertunda karena salah satu paslon mengajukan perselisihan di MK.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *