Alasan KPU Soal Penetapan Pemenang Pilkada Tunggu Keputusan MK

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Fery Gustaman

Sedangkan, bagi daerah yang tidak ada perselisihan, KPU bisa menindaklanjuti yaitu dengan mengajukan prosesi pelantikan ke Gubernur Jawa Barat. Sumpah jabatan kepala daerah baru itu digelar bertepatan dengan akhir jabatan Kabupaten Sukabumi saat ini selesai.

Bacaan Lainnya

“Pleno kemarin hanya menetapkan suara rekapitulasi perolehan suara, belum dilaksanakan pleno calon terpilih,”tukasnya. (hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *