Sedangkan, bagi daerah yang tidak ada perselisihan, KPU bisa menindaklanjuti yaitu dengan mengajukan prosesi pelantikan ke Gubernur Jawa Barat. Sumpah jabatan kepala daerah baru itu digelar bertepatan dengan akhir jabatan Kabupaten Sukabumi saat ini selesai.
“Pleno kemarin hanya menetapkan suara rekapitulasi perolehan suara, belum dilaksanakan pleno calon terpilih,”tukasnya. (hnd)