Pihaknya menambahkan, dari hasil verifikasi dan infestigasi dilapangan maka telah diputuskan untuk menutup sementara seluruh aktivitas penambangan tersebut sampai dengan memiliki izin serta menegaskan kepada pihak perusahaan agar berkooperatif dan berkomunikasi dengan pihak atau instansi yang menangani izin penambangan.
“Untuk itu, setelah aktivitas tambang pasir ilegal itu, ditutup. Maka, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) akan melakukan pemantauan dan monitoring pasca penutupan sementara perusahaan tersebut. “Bukan hanya itu, pihak perusahaan juga diwajibkan untuk mengganti aset jalan desa yang rusak akibat mobilitas penambangan,” pungkasnya. (den/d)






