BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Ilegal, Tambang Pasir Liar Ciracap Ditutup, Camatnya Bilang Begini

×

Ilegal, Tambang Pasir Liar Ciracap Ditutup, Camatnya Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
DITUTUP : Petugas gabungan saat menutup aktivitas tambang pasir yang berada di kawasan Sungai Cikarang, tepatnya di Kampung Parung Serab, RT 15/02, Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Jumat (05/02/2021).

Pihaknya menambahkan, dari hasil verifikasi dan infestigasi dilapangan maka telah diputuskan untuk menutup sementara seluruh aktivitas penambangan tersebut sampai dengan memiliki izin serta menegaskan kepada pihak perusahaan agar berkooperatif dan berkomunikasi dengan pihak atau instansi yang menangani izin penambangan.

Bank bjb Tandamata

“Untuk itu, setelah aktivitas tambang pasir ilegal itu, ditutup. Maka, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) akan melakukan pemantauan dan monitoring pasca penutupan sementara perusahaan tersebut. “Bukan hanya itu, pihak perusahaan juga diwajibkan untuk mengganti aset jalan desa yang rusak akibat mobilitas penambangan,” pungkasnya. (den/d)