Ilegal, Tambang Pasir Liar Ciracap Ditutup, Camatnya Bilang Begini

DITUTUP : Petugas gabungan saat menutup aktivitas tambang pasir yang berada di kawasan Sungai Cikarang, tepatnya di Kampung Parung Serab, RT 15/02, Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Jumat (05/02/2021).

CIRACAP — Lagi-lagi, aktivitas tambang liar kembali digrebek petugas gabungan. Kali ini, kegiatan tambang pasir yang berada di kawasan Sungai Cikarang, tepatnya di Kampung Parung Serab, RT (15/02) Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, telah ditutup pada Jumat (05/02/2021).

Camat Ciracap, Deden Sumpena mengatakan, petugas gabungan dari Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Sukabumi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Dinas Perhubungan Kabupaten Suakbumi, Polsek Ciracap, Koramil Surade/Ciracap, Kepala Desa Purwasedar dan Ketua BPD Desa Purwasedar ini, sengaja menutup aktivitas tambang pasir tersebut. Lantaran, dalam melakukan aktivitasnya mereka tidak mengantongi izin.

Bacaan Lainnya

“Untuk itu, sesuai kesepakatan semua pihak, akhirnya sekira pukul 10.00 WIB, aktivitas tambang pasir itu, ditutup. Karena sudah tiga bulan beroperasi mereka belum mempunyai izin,” kata Deden kepada Radar Sukabumi pada Jumat (05/02/2021).

Sebelum melakukan penutupan aktivitas tambang pasir ilegal ini, ujar Deden, petugas gabungan terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi penanganan pasir ilegal di kawasan sungai Cikarang sekira pukul 08.30 WIB. “Setelah membahas penanganan mengenai penambangan pasir ilegal tersebut, langsung dilanjutkan untuk peninjauan ke lokasi penambangan sekitar pukul 10.00 WIB,” paparnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *