Tetapi kita juga minta ada pengecualian untuk para honorer ini, batas usia pengangkatannya 40 tahun. Dan bagi para honorer yang sudah mengabdi lebih dari lima tahun, supaya diangkat langsung jadi PNS,” tuntutnya.
Sementara poin ke dua yaitu adanya Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang ada di Kota Sukabumi bisa segera diangkat langsung jadi honorer. Sehingga, nantinya mereka pun memiliki peluang untuk diangkat jadi PNS.
Menurutnya, ia sangat miris melihat nasib guru honorer yang mendapatkan penghasilan rendah pada kisaran Rp 300 ribu sebulan. Namun mereka tetap semangat mengajar di sekolah-sekolah yang kekurangan tenaga guru.
“Yah memang harus diperjuangkan, kasihan mereka yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun tetapi tidak ada kejelasan untuk pengangkatan status mereka, makanya kami disini bukan demo kepada pemerintah karena memang sulit untuk dirubah tetapi disini kami meminta kepada Allah SWT semoga ada jalan terbaik bagi para guru honorer khususnya untuk mendapatkan keadilan serta dapat diakui kesetaraan statusnya menjadi PNS,” ungkapnya. (wdy)





