Hasil Pileg di Kota Sukabumi, 50 Persen Diisi Muka Baru, PKS Juara!

perolehan suara Pileg Kota Sukabumi sudah berseliweran di pesan berantai melalui Aplikasi Whatapps. Data tersebut menunjukan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Sukabumi mendominasi raihan suara di setiap Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Sukabumi.
Perolehan suara Pileg Kota Sukabumi sudah berseliweran di pesan berantai melalui Aplikasi Whatapps. Data tersebut menunjukan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Sukabumi mendominasi raihan suara di setiap Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Sukabumi.(foto : ist)

SUKABUMI — Pemilihan legislatif (Pileg) tingkat DPRD Kota Sukabumi 2024 ini menjadi kuburan bagi para incumben. Dari total sebanyak 35 kursi, Sekitar 50 persen muka baru akan mengisi DPRD Kota Sukabumi.

Begitupun kemungkinan akan terjadi perubahan pimpinan di DPRD Kota Sukabumi, dimana dulu di kuasai oleh Partai Gerindra, Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) namun di Pileg 2024 ini, PKS akan mengisi jabatan Ketua DPRD, didampingi oleh wakil ketua dari parti Golkar dan PDI Perjuangan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Form D Hasil yang dikumpulkan oleh Radar Sukabumi dari setiap Daerah Pemilihan ( Dapil) yang sudah di plenokan oleh tingkat kecamatan, PKS mampu menguasai Kota Sukabumi dengan 8 kursi dengan total raihan suara PKS sebanyak 39.075 suara, lalu Partai Golkar mendapatkan 4 Kursi dengan total suara 24.589 dan ketiga ada PDI Perjuangan sama 4 kursi dengan total raihan suara 24.282.

Data tersebut merupakan olahan dari tim Radar Sukabumi yang mencoba mensimulasikan pembagian kursi berdasarkan metode Sainte Lague digunakan untuk menghitung suara pemilihan legislatif (pileg). Baik itu untuk menentukan kursi DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, hingga DPD.

Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno mengatakan untuk proses rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan secara umum dapat berjalan dengan lancar. Selanjutnya KPU Kota Sukabumi akan melaksanakan Pleno tingkat Kota.

” Saat ini kita sedang mempersiapkan pleno di tingkat Kota. Sesuai aturan maksimal tanggal 5 Maret sudah terlaksana,” ujarnya.

Rekapitulasi dari tingkat kecamatan saat ini bukan merupakan hasil final. Dalam pleno tingkat kota memungkinkan terjadi perubahan, selama keberatan dari saksi saat melakukan koreksi.

” Ya belum final, nanti di Pleno tingkat Kota yang menentukannya seperti apa,” jelasnya.

Sementara itu, menanggapi berbagai laporan dari masyarakat kepada Bawaslu kata Imam itu merupakan hak mereka. Pihaknya akan mengikuti alur dan proses yang dilakukan oleh pihak Bawaslu.

“Kita ikuti Proses yang dilaksanakan Bawaslu sebagai lembaga penyelengagran yang berwenangan menangani itu. Nanti dalam proses kita akan mengklarifikasi termasuk PPK yang bersangkutan,” katanya,

Secara pribadi sebagai ketua KPU, dirinya selalu menekankan kepada penyelenggara untuk netralitas dan adil. Tentunya itu menjadi prinsip wajib yang dikedepankan oleh pihak penyelenggara. “Sekali lagi, kita ikuti proses yang dilakukan oleh Bawaslu,” pungkasnya. (bal/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *