BERITA UTAMA

Gunawan Sadbor Ditahan, Warga Kampung TikToker Cikembar Kembali Buat Enye

×

Gunawan Sadbor Ditahan, Warga Kampung TikToker Cikembar Kembali Buat Enye

Sebarkan artikel ini
Tiktoker Cikembar Sukabumi
Gunawan (38) seorang tiktoker asal Kampung Margasari, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, bersama temannya saat joget Sadbor live di TikTok.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa semenjak joget sadbor di TikTok viral di media sosial, telah berdampak buruk terhadap perekonomian warga. Sebab, sejumlah petani dan pekerja industri rumahan ikut meninggalkan pekerjaan mereka demi viral di media sosial tersebut.

Bank bjb Tandamata

“Melihat kejadian kemarin, joget-joget itu berdampak pada ekonomi, terutama di daerah sini, merupakan sentral enye, sehingga para pekerja beralih ke sana (joget TikTok),” paparnya.

Untuk itu, ia berharap pasca Sadbor ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan promosi judi online, maka kondisi pertumbuhan ekonomi warga di Desa Bojongkembar, dapat pulih seperti semula dan tren joget sadbor tersebut tak lagi diikuti warga.

“Sekarang, semua warga sudah mulai beraktivitas seperti semula. Ada yang petani, bekerja, dan lainnya. Khususnya, mereka kembali menjalani pekerja membuat makanan enye,” timpalnya.

Ketika disinggung mengenai bahaya judi online, Ustadz Fadli menjawab, bahwa  judi online berdasarkan hukum dari syariat Islam merupakan sebuah dosa besar dan pelakunya akan mendapatkan hukuman secara langsung. Seperti halnya perbuatan zina, membunuh, kemudian mabuk-mabukan. 

Selain itu, judi ini juga merupakan dosa yang berdampak secara langsung kepada seluruh masyarakat, dan bukan hanya sekedar pelakunya saja, tetapi nama baik warga dan kampung pun tercoreng. Selain itu, dari perjudian itu dapat merambah ke pencurian, pembunuhan dan lain sebagainya. “Nah makanya itu disebut dengan Fahisah, dan pelakunya juga harus ditindak secara langsung oleh aparat penegak hukum,” imbuhnya.