SUKABUMI — Penangguhan Gunawan (38) alias Sadbor dan rekannya S (39) alias Toed yang sebelumnya diamankan jajaran kepolisian Polres Sukabumi dikabulkan dan dinyatakan bebas dari tahanan.
Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman saat dikonfirmasi membenarkan, namun begitu keduanya tiktoker tersebut bebas dalam penangguhan penahanan. “Iya ditangguhkan penahanan nya,” ungkap Aah. Minggu, (10/11).
Dijelaskan Aah, ke dua tiktoker tersebut ditangguhkan penahanannya pada Jumat, (8/11) lalu setelah pihak keluarga melakukan permohonan penangguhan penahanan.
“Yang jelas Gunawan alias Sadbor mulai hari jumat 08/11 atas permintaan tersangka dan keluarga, telah ditangguhkan penahanan nya oleh Penyidik,” bebernya.
Sementara itu, kasat reskrim polres Sukabumi AKP Ali Jupri menerangkan alasan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan terhadap Gunawan alias Sadbor dan S alias Toed karena keduanya kooperatif.
“Landasan penangguhan penahanan dari keterangan awal, karena yang bersangkutan kooperatif saat penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, kabar bebasnya dua tiktoker yang terkenal dengan joget ayam patuk ini terlihat dalam postingan media sosial Instagram @herman_hadi_basuki alias Ndan Bhabin Indonesia, bahkan Sadnor juga dirangkul oleh IPDA Herman Hadi Basuki atau yang dikenal Pak Bhabin.
Dalam unggahannya, herman_hadi_basuki menuliskan, Sadbor Udah ga Sad lagi, sekarang jadi happybor, 😂 @sadbor86 kembali ke keluarga sebagai direktur live. Semoga menjadi pelajaran bagi kita semua, Boleh2 aja live, boleh2 aja mendapatkan gift karena itu juga rejeki, tentunya harus mendukung program pemerintah untuk terus memerangi Judi Online.(ndi/d)






