BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Gunakan Narkoba, Tiga Pegawai Panwascam Kabupaten Sukabumi Ditangkap Polisi

×

Gunakan Narkoba, Tiga Pegawai Panwascam Kabupaten Sukabumi Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
MENUNJUKAN : Kapolres Sukabumi saat menujukan barangbukti narkoba yang digunakan oleh tiga Pegawai Panwascam di salah satu kecamatan
MENUNJUKAN : Kapolres Sukabumi saat menujukan barangbukti narkoba yang digunakan oleh tiga Pegawai Panwascam di salah satu kecamatan.(FOTO : NANDI/ RADARSUKABUMI)

Masih kata Maruly, hasil pemeriksaan sementara saat itu menerangkan tersangka mendapatkan narkotika dari salah satu tersangka berinisial Black saat ini belum tertangkap dan masih dalam pencarian. Tersangka Fjmemperoleh barang sabu dengan cara membeli untuk diedarkan kembali.

Bank bjb Tandamata

Dan berdasarkan keterangan tersangka FJ juga mengaku, bahwa sebelumnya sempat menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada para pengguna yang diantaranya ZN, ASH dan EP juga di sekitar Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, hingga tim opsnal satnarkoba mendatangi lokasi ketiga orang yang telah membeli sabu dari tersangka Fj, dan kemudian melakukan penangkapan, setelah ketiganya dinyatakan positif Methampetamine setelah dokpol melakukan tes urine.

Terhadap tersangka FJ, Satnarkoba menerapkan pasal 114 Ayat 1 dan 112 Ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

“Sedangkan terhadap ZN, ASH dan EP yang hasil tes urine positif Methampetamine selanjutnya akan dilakukan asessment oleh Tim Asessor BNN Kabupaten Sukabumi,” bebernya. (ndi).