PALABUHANRATU — Mantan bos perusahaan kontraktor DS (42) diamankan Satuan Resort Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi setelah terbukti melakukan tindakan penggelapan 11 unit kendaraan.
Wakapolres Sukabumi, Kompol Sigit Rahayudi di dampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadila mengatakan, tersangka berani menggadaikan kendaraan akibat perusahaanya macet.
Satu tersangka dari dua pelaku berinisial DS (42) merupakan warga Kampung Nangewer, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi. Sementara, satu tersangka lagi berisinial W statusnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku DS telah kami amankan setelah penyelidikan kasus penggelapan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/105/V/2020/DA JBR/RES SKI tanggal 21 Mei 2020 tentang dugaan tindak pidana penggelapan.
Sementara, satu pelaku lainnya, masih dalam proses pengejaran,” kata Sigit kepada Radar Sukabumi, Kamis (4/6).
Berdasarkan penyelidikan dan pengakuan pelaku, sambung Sigit, mereka telah menjalankan aksinya dengan modus operandi menyewa kendaraan untuk digunakan sebagai kendaraan operasional di salah satu perusahaan rental mobil.