Dari satu kendaraan yang digadai, DS mendapat uang sebesar Rp 30 juta dari menggadaikan mobil jenis Avanza dan Xenia. Sedangkan mobil Innova, ia gadai hingga Rp 100 juta.
“Namun selanjutnya tanpa sepengetahuan pemilik, kendaraan yang disewa pelaku tersebut digadaikan dan dijadikan jaminan hutang kepada pihak lain,” ujarnya.
Selain menciduk pelaku, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Seperti sembilan kendaraan roda empat dengan berbagai merek dan type.
“Semua barang buktinya sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Akibat perbuatannya, kini pelaku tengah mendekam di ruang tahanan (Rutan) Makpolres Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan intensif dari petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi.
“Pelaku ini, terancam Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana empat tahun penjara dan Pasal 480 ayat 1 Tentang pertolongan jahat atau tadah barang hasil kejahatan dengan ancaman hukum empat tahun,” pungkasnya.(den/hnd)






