SUKABUMI – Pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Sukabumi menemukan sejumlah pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Akibatnya, empat dapur penyedia makanan dijatuhi Surat Peringatan (SP) 1, bahkan satu kepala SPPG direkomendasikan untuk dicopot dari jabatannya.
Temuan ini muncul setelah Tim Pengawasan (Tawas) Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah dapur MBG. Sidak dipimpin langsung oleh Brigjen TNI Albertus Dony Dewantoro, yang meninjau aspek kebersihan, tata letak, hingga kepatuhan SOP kerja.
Dalam rekaman video yang beredar, Brigjen Dony menyoroti petugas yang tidak mengenakan seragam, tata letak dapur yang tidak sesuai standar, serta kondisi kebersihan yang dinilai jauh dari layak. Ia bahkan menemukan aktivitas memasak dilakukan di lantai dan ruang produksi terbuka. “Tempat memasak ada di lantai dan terbuka. Ini harus direlokasi,” tegasnya.
Selain itu, pengaturan ruang kerja yang tidak tertata dengan baik juga menjadi sorotan. Aktivitas mencuci wadah, memasak, dan penyimpanan bahan baku dilakukan di area yang sama tanpa pemisahan jelas, sehingga berpotensi menimbulkan kontaminasi. Brigjen Dony menilai kepala SPPG tidak menjalankan fungsi pengawasan optimal dan merekomendasikan pencopotan salah satu kepala dapur.
Ketua Satgas MBG Kota Sukabumi, Andri Setiawan, membenarkan hasil sidak tersebut. “Empat SPPG dijatuhi SP1, masing-masing di Kecamatan Cikole, Citamiang, dan dua di Warudoyong,” jelasnya.






