“Kedua TKA itu, datang ke sini menggunakan visa bebas kunjungan. Memang dalam visa tersebut, ditujukan untuk membahas soal bisnis dan purna jual. Tetapi, kalau dibiarkan lama-lama disini, dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Untuk itu, kami berencana akan mendeportasi mereka, sebagai salah satu tindakan untuk mengusir TKA agar kembali ke negara asalnya,” paparnya.
Sebelumnya, Human Resource Development (HRD) PT. Daehan Global, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Hari mengatakan, pihaknya mengklaim bahwa kedua TKA yang diamankan petugas Imigrasi Kelas II Sukabumi ini, bukan karyawan dari PT Daihan Global.
“Kedua TKA ini adalah karyawan dari PT Aquatec yang merupakan perusahaan rekanan dari PT Daihan Global,” bantah Hari.
Kedua TKA ini datang ke PT Daihan Global pada Senin (2/7) lalu. Kedatangan mereka, berawal dari PT Daihan yang telah memesan bahan kain untuk pembuatan baju dari PT Aquatec China. Namun, setelah barang pesanan tersebut di kirim ke PT Daihan, pihaknya menjumpai sejumlah kendala.
“Waktu itu, bahan kiriman dari PT Aquatec ini, hasilnya sheding sehingga warna bahan kainnya tak jelas. Setelah itu, PT. Daihan langsung komplain ke PT. Aquatec dan tidak lama kemudian datang dua TKA untuk mengecek bahan tersebut,” bebernya.
Kedatangan para TKA yang diamankan petugas Imigrasi ini, ujar Heri, bertujuan untuk mencari solusi agar barang yang sudah di beli oleh PT Daihan Global tidak dikembalikan ke PT Aquatec. “Karena, kalau di kembalikan ke China, biayanya akan tinggi,” pungkasnya. (cr13/d)





