Tidak hanya itu sambung dia, pemerintah daerah juga perlu memperketat perizinan apapun yang berkaitan dengan lingkungan serta perlu melakukan kerja sama dengan para ahli lingkungan untuk melakukan kajian positif dalam menganalisa permasalahan, agar jalan ke luar dan masyarakat tidak dirugikan.
“Persoalan pencemaran ini sudah masuk ranah pidana sehingga pemerintah daerah harus tegas memberikan sanksi kepada perusahaan. Jangan hanya formalitas,” tegasnya.
Jika pemerintah daerah tidak segera menindak perusahaan, Dewek menegaskan, GMNI Jabar akan melakukan aksi demonstrasi. Ia menilai, pencemaran di Sungai Cimahi bukan pertama kalinya terjadi, namun hingga saat ini tidak ada tindakan tegas dari pemerintah terkait sanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
“Tentunya kami akan terus mengawal persoalan pencemaran sungai ini. Dan kami akan melakukan demo jika pemerintah masih mengabaikan perusahaan yang mencemari lingkungan dalam hal ini Sungai Cimahi,” tutupnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, DLH sudah menerjunkan satu tim dengan jumlah enam orang. Kedatangan mereka didampingi Satpol PP Kecamatan Cibadak.
Perusahaan yang mereka periksa penampungan limbahnya adalah PT Daehan Global Sukabumi (DGS), di Kampung Selaawi, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak. Pasalnya, perusahaan garmen ini adalah satu perusahaan yang membuang limbah produksinya ke Sungai Cimahi.