BERITA UTAMA

Diduga Tipu Pengusaha, Mangkulangit Diadili

×

Diduga Tipu Pengusaha, Mangkulangit Diadili

Sebarkan artikel ini
Gedung Pengadilan Negeri Kota Sukabumi tampak megah setelah dilakukan renovasi.

GUNUNGPUYUH,RADARSUKABUMI.com– Mangkulangit, pria kelahiran Cirebon yang mengaku mendapatkan dana hibah dari Tomi Soeharto senilai 11 miliar, berakhir di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

Sebelumnya ia diduga melakukan penipuan kepada pengusaha hingga ratusan juta rupiah.

Bank bjb Tandamata

Informasi yang didapat Radar Sukabumi, peristiwa ini awalnya terjadi sekitar 2017 silam, Mangkulangit yang mengaku mendapat dana hibah itu menipu ES dengan berbagai cara hingga pengusaha itu merugi sampai ratusan juta rupiah.

Modusnya, untuk mencairkan dana hibah untuk pembangunan Pondok Pesantren dari Tomi Soeharto ini, Mangkulangit meminta sejumlah uang kepada korban sebagai anggaran operasional.

Merasa tertipu, ES akhirnya melapor Polres Suakbumi Kota pada 2018 hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Humas PN Kota Suakbumi, Parulian Manik mengungkapkan, perkara tersebut sudah masuk pada masa sidang kedua dengan agenda pemeriksaan para saksi-saksi.

Namun, karena saksi tidak dapat dihadirkan maka sidang akan kembali digelar apa da 25 Juni mendatang.

“Ya betul, terdakwa mengakui telah mendapatkan dana hibah senilai 11 Miliar dari Tomi Soeharto, dengan iming-indung dana hibah yang bakal di dialokasikan untuk Pondok Pesantren ,terdakwa menipu ES dengan cara membuat sejumlah uang,” terangnya saat ditemui diruang kerjanya, kemarin (20/6).

Disebut Parulian, tercatat sebanyak 31 kali korban mentransfer sejumlah uang kepada terdakwa nilai dan jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 300 ribu sampai yang terbesar Rp 25 juta rupiah.

Uang itu ditransfer secara bertahap melalui M-Banking korban kepada rekening terdakwa.

“Transfer dari tanggal 27 Juni 2017 sampai Februari 2018, sampai akhirnya uang dan proyek pekerjaan pembangunan pondok pesantren yang dijanjikan tidak ada.

Akhirnya korban melapor ke aparat kepolisian,” lanjutnya.

Berdasarkan berkas dakwaan, terdakwa dituntut dengan pasal 372 – 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Persidangan sendiri saat ini mash berjalan dengan agenda pemanggilan saksi.

“Total korban mengalami kerugian Rp 213.402.000.

Perkaranya sudah masuk dua kali persidangan, terakhir hari ini dengan agenda pemanggilan saksi,” tukasnya.

(upi/e)