Catat! Truk Besar Dilarang Melintas Sukabumi Sejak H-7 sampai H+7 Lebaran, Dishub Siapkan Sanksi

MACET : kondisi jalan Tol Bocimi seksi II terpantau macet berawal dari exit tol Ciambar.(tangkapan layar)
MACET : kondisi jalan Tol Bocimi seksi II terpantau macet berawal dari exit tol Ciambar.(tangkapan layar)

SUKABUMI –- Menjelang lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2014 Masehi, truk bermuatan besar dilarang melintas di wilayah Kota Sukabumi, terkecuali truk bermuatan bahan pangan dan bahan bakar minyak (BBM).

Imbauan ini sengaja dilakukan untuk menciptakan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas pada liburan panjang Hari Raya Idul Fitri.

“Jadi, semua kendaraan berat atau kendaraan sumbu 3 di off semuanya, untuk tidak beroperasi di jalan, sejak H – 7 Lebaran Idul Fitri sampai H + 7 Lebaran Idul Fitri tahun ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Budianto kepada Radar Sukabumi pada Selasa (26/03).

Untuk peningkatan pelayanan dan
kelancaran lalu lintas serta peningkatan keselamatan pengguna jalan pada masa libur panjang memperingati Hari Raya Idul Fitri tahun ini, maka Disbub menghimbau kepada perusahaan angkutan barang atau pengguna angkutan barang dengan jenis kendaraannya.

Sementara, untuk mobil barang dengan jumlah berat yang diizikan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian tanah, pasir, batu, hasil tambang dan bahan bangunan.

“Kami sudah sosialisasikan. Bahkan, kami pun sudah melayangkan surat edaran larangan kendaraan besar kepada perusahaan-perusahaan untuk tidak beroperasi pada liburan panjang lebaran Idul Fitri itu. Iya, intinya, kepada seluruh pengusaha angkutan barang untuk bisa bekerjasama agar kendaraan besarnya supaya tidak beroperasi saat arus mudik maupun arus balik Idul Fitri tahun ini,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *