Ketika disinggung jika pada saat liburan panjang Idul Fitri 2024 ini, ditemukan pelanggaran atau kendaraan sumbu 3 yang masih beroperasi di jalan raya. Maka, ia menegaskan telah menginstruksikan kepada seluruh personelnya untuk melakukan tindakan peneguran.
“Iya, untuk Dishub paling menegur saja. Karena, untuk sanksi hukum atau sanksi lainnya itu, harus pihak Kepolisian yang melakukan tindakan penilangannya,” bebernya.
“Nah, hari ini kami juga akan kembali melayangkan surat kepada para pengusaha, baik yang ada di daerah Sukaraja termasuk Pajampangan juga sama gitu. Iya, termasuk juga kayak PT Aqua, PT Yakult, Kratindeng termasuk PT SCG dan perusahaan sebagainya lah,” pungkasnya. (den/d)