Catat! Mulai Jam 12 Malam ini Penyekatan Mudik Mulai Berlaku, Cek Persyaratannya

JANGAN DITIRU : warga yang hendak mudik dengan menggunakan sepeda motor

JAKARTA — Operasi Ketupat Jaya 2021 akan dimulai pada 6 Mei 2021 pukul 00.00 WIB, atau dini hari nanti. Petugas akan mulai melakukan penyekatan kepada warga yang hendak mudik.

“Seluruh titik yang sudah kita persiapkan baik 17 titik check point maupun 14 titik penyekatan akan beroperasional mulai nanti malam pukul 24.00 WIB,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/5).

Bacaan Lainnya

Sambodo menuturkan, di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sebanyak 1.313 personel dikerahkan melakukan penyekatan. Semua kendaraan yang melintas akan diperiksa satu per satu. Bagi yang terindikasi akan mudik, langsung diputar balikan.

Perjalanan hanya boleh dilakukan oleh kendaraan angkutan barang atau logistik, kendaraan dinas, warga yang hendak mengunjungi orang meninggal dunia atau sakit, dan ibu hamil yang akan bersalin.

“Kita akan periksa seluruh persyaratannya, misalnya untuk perjalanan dinas ada surat izin perjalanan dinas, tanda tangan basah, cap basah dan print out, bukan fotokopi. Kemudian berlaku individual dan satu kali perjalanan,” jelas Sambodo.

Bagi TNI, Polri, ASN, masyarakat umum dan pekerja informal yang hendak melakukan perjalanan di atas, harus memiliki surat keterangan dari kepala desa atau lurah tentang tujuan perjalanan. Kemudian mengantongi hasil swab antigen.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian meluas pascalibur panjang.

Hal ini telah dirundingkan dalam rapat bersama kementerian terkait pada 23 Maret lalu. Kemudian, hasil ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sesuai arahan presiden dan koordinasi keputusan rapat tingkat menteri yang dilaksanakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK, serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan,” jelas dia dalam Telekonferensi Pers, Jumat (26/3).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *