SUKABUMI — Dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa VM (20) mahasiswi Fakultas Hukum di salah satu kampus di Kabupaten Sukabumi, mencuri perhatian banyak pihak. Tak terkecuali, sejumlah mahasiswa Universitas Nusa Putra (UNP) yang mengancam bakal melakukan aksi unjuk rasa, jika Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi tidak mengusut tuntas kasus tersebut.
Salah seorang mahasiswa UNP, Aldi Mulyadi mengungkapkan, hingga saat ini mahasiswa terus menyoroti kasus tidak terpuji yang diduga dilakukan ES (46) oknum pegawai Pengadilan Negeri Sukabumi tersebut. Bahkan, kabar terakhir korban bakal segera mengambil langkah hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual.
“Ya, kabarnya saat ini korban sudah didampingi pengacara untuk segera melaporkan kasus tersebut. Meski demikian, kami mahasiswa memiliki cara sendiri jika memang pihak pengadilan hanya mencopot oknum pegawai tersebut saja, kami akan menggelar aksi demo,” ungkap Aldi kepada Radar Sukabumi, Jumat (28/2).
Aldi menilai, pencopotan sementara oknum pegawai PN Sukabumi tersebut tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukannya. Sebab itu, mahasiswa menuntut PN Sukabumi agar memberikan sanksi yang setimpal. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga oknum tersebut dihukum seadil-adilnya,” cetusnya.
Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) PN Kota Sukabumi Christoffel Harianja didampingi Humas Ilham menerangkan, Pengadilan Negeri Sukabumi tidak mentolerir segala perbuatan asusila yang terjadi.
“Terhadap permasalahan yang terjadi, kami telah mengambil langkah yakni, terkait dengan tudingan yang menyatakan pihak Pengadilan Negeri Sukabumi menetralisir perbuatan asusila, maka dengan ini tudingan itu kami nyatakan tidak benar,” terangnya.
Adapun, tindakan yang dilakukan saat ini PN sudah memanggil pelapor dan terlapor untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi, guna mengambil langkah selanjutnya.
“Kami telah melakukan pemeriksaan internal dengan membentuk Tim Khusus Pemeriksaan yang hasilnya dilaporkan kepada pimpinan Pengadilan Negeri Sukabumi dan akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Bandung sebagai laporan atas dugaan yang dilakukan oleh terlapor,” bebernya.
Ia menegaskan, Pengadilan Negeri Sukabumi telah menonaktifkan terduga pelaku. Bukan hanya itu, pimpinan Pengadilan Negeri Sukabumi
selalu memberikan pembinaan kepada para pegawai baik pada saat rapat maupun
apel pagi dan sore hari. “Pengadilan selalu mengingatkan agar menjaga integritas dan menghindari perbuatan tercela,” pungkasnya. (bam/d)






