BERITA UTAMANASIONAL

Bharada Richard Elieze Divonis Satu Tahun Enam Bulan, Keluarga Yosua Terima Hasil Putusan

×

Bharada Richard Elieze Divonis Satu Tahun Enam Bulan, Keluarga Yosua Terima Hasil Putusan

Sebarkan artikel ini
Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan bahwa semua pihak diharapkan menghormati keputusan hakim. ”Ya, harus dihormati,” jelasnya. Memang hingga saat ini Eliezer dan Ricky Rizal Wibowo belum menjalani sidang kode etik. Terkait kapan sidang kode etik keduanya, belum bisa dipastikan.

“Itu menunggu informasi dari Divpropam,” terangnya. Sebelumnya, Dedi menyebut, sidang kode etik untuk keduanya akan digelar setelah putusan pidana mereka inkracht.

Bank bjb Tandamata

Terpisah, ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak menyampaikan bahwa pihak keluarga menyerahkan putusan secara penuh kepada majelis hakim. Dia menyatakan, majelis hakim merupakan kepanjangan Tuhan dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Yosua.

”Biarlah almarhum Yosua melihat Eliezer dipakai Tuhan,” ungkap dia seraya meneteskan air mata. Sepanjang sidang kemarin, Rosti duduk sambil memeluk potret putranya.

Bersama suaminya, Samuel Hutabarat, dan penasihat hukum keluarganya, Kamaruddin Simanjuntak, Rosti mendengarkan majelis hakim membacakan putusan untuk Eliezer.

”Tuhan yang melihat bahwa almarhum Yosua tidak bisa saya peluk lagi. Biarlah dia bersama Tuhan di surga,” kata dia. ”Walaupun Eliezer menghujani anakku dengan peluru, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis dan keluarga menerima,” ujarnya. (idr/syn)