Pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik. Perjalanan dinas dalam negeri ditekan 50 persen, sedangkan perjalanan luar negeri dibatasi hingga 70 persen.
Airlangga menambahkan, kebijakan WFH ini berpotensi menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp6,2 triliun dari kompensasi bahan bakar minyak (BBM). Sementara itu, total potensi penghematan konsumsi BBM masyarakat diperkirakan mencapai Rp59 triliun.
Sejumlah kebijakan ini merupakan bagian dari 8 Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional yang dicanangkan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas.(*)






