Berdasarkan data yang tercatat di pemerintah Desa Parakanlima, sebelumnya anak tersebut rutin datang ke Posyandu sampai Januari 2024. Namun, pada Februari 2024 anak tersebut tidak datang ke posyandu. Sehingga, tim kader dan Bidan Desa Parakanlima langsung melakukan swiping ke rumah anak tersebut.
“Saat kader dan bidan desa kami ke rumah anak itu, telah didapatkan hasil berat badan 6,5 kilogram dan tinggi badan 67 centimeter dan anak tersebut masuk kategori gizi kurang,” tukasnya.
Saat para kader dan bidan desa melakukan sweping ke rumahnya, sambung Mirwanda, mereka menganjurkan kepada ibu dari anak tersebut untuk membawa anaknya ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Waktu itu, bidan desa menjelaskan bahwa kondisi anak gizi kurang telah mendekati gizi buruk,” timpalnya.
Selain itu, kata Mirwanda, para kader dan bidan desa juga telah memberikan edukasi dan memberikan panker kepada keluarga anak tersebut, khususnya orangtuanya tentang pentingnya asupan gizi di usia nol atau 0 sampai dengan usia anak 2 tahun. Karena, usia 1000 hari kelahiran adalah usia emas, untuk perkembangan dan pertumbuhan anak.
“Apabila tidak di tindak lanjuti, akan berdampak patal untuk pertumbuhan dan perkembangan anak. Saat itu, ibu dari anak gizi buruk itu telah mengerti apa yang dijelaskan bidan desa. Tetapi ibunya tidak membawa anaknya ke Puskesmas,” jelasnya.
Setelah itu, pada Juni 2024 para kader dan bidan desa kembali melakukan pemeriksaan kembali dan didapatkan berat badan anak 6,6 kilogram dan tinggi 67 centimeter. “Anak itu, terjaring gizi kurang dan anak di anjurkan untuk melakukan skrining ke Puskesmas yang akan mendapatkan PMT,” bebernya.
Pada 7 Juni 2024, pasien datang bersama Reader di fasilitas angkutan oleh desa ke Puskesmas dan sokter melakukan pemeriksaan kepada anak dengan berat badan 6.45 kilogram, tinggi badan 67 centimeter. “Iya, itu hasil pemeriksaannya, gizi kurang, berat badan kurang, pendek dan pada bagian kulit kuning pucat,” imbuhnya.
Saat itu, dokter Puskesmas telah menjelaskan bahwa anaknya harus segera di rujuk, karena sudah mendekati gizi buruk, dan segera memeriksakan ke rumah sakit, karena dikhawatirkan ada penyakit penyerta.
“Dokter menganjurkan ibu untuk mengurus jaminan dan dokter menyarankan untuk mantuk di Puskesmas. Bahkan, pada 22 Juni 2024 bidan desa sudah memasukan nama anak ke pengajuan program KIS ke Puskesmas,” bebernya.
Saat memasuki jadwal mantuk, tepatnya pada 24 Juni 2024 anak tersebut tidak datang ke Posyandu maupun ke Puskesmas. Sehingga, pada pukul 07.00 WIB para kader langsung datang ke rumah anak tersebut, dengan tujuan menjemput dan melakukan tes mantuk. Namun, anak tersebut tidak ada di rumahnya dan tengah dibawa oleh orangtuanya ke rumah neneknya yang ada di daerah Desa Bojong, Kecamatan Cikembar.
“Nah, pukul 09:00 WIB, ibu dari anak itu, menelpon kader dan bertanya berangkat ke puskesmas sudah berangkat belum. Dan kader menyuruh ibunya untuk langsung ke Puskesmas. Bahkan, untuk ongkos akan diganti oleh kader. Tapi Ibu dan anak tidak datang ke Puskesmas,” paparnya.






