Azis Syamsuddin Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan, Terbukti Menyuap Mantan Penyidik KPK Rp 519 juta

Azis Syamsuddin
Mantan Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Suap tersebut dengan maksud agar Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan politikus Golkar Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, vonis terhadap Azis ini terbilang ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Azis oleh Jaksa KPK menuntut Azis dengan hukuman 4 tahun dan 2 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Jaksa juga menuntut agar Azis dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.(jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *