Azis Syamsuddin Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan, Terbukti Menyuap Mantan Penyidik KPK Rp 519 juta

Azis Syamsuddin
Mantan Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin divonis tiga tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju untuk mengamankan perkara di KPK.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2).

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” sambungnya.

Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin divonis tiga tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju untuk mengamankan perkara di KPK.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” sambungnya.

Dalam menjatuhkan vonis terhadap Azis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Azis dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR dan terdakwa tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan,” ungkap Hakim Damis.

Sementara hal yang meringankan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. Pertimbangan hukum ini yang menjadi alasan hukum dalam memvonis Azis.

Azis Syamsuddin terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 atau senilai Rp 519 juta. Suap itu terkait penanganan perkara korupsi yang diusut KPK di Lampung Tengah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *