BERITA UTAMAHukum & Kriminal Kota

Ayep ‘Nyanyi’ di Sidang PT AKA

×

Ayep ‘Nyanyi’ di Sidang PT AKA

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Keterangan para saksi terus digali oleh Hakim Ketua AA OKA SH dan dua hakim anggota Ahmad Munandar serta Dian Febriandari dalam sidang lanjutan kasus tipu gelap uang DP dan Booking Fee pedangan PT AKA di Pengadilan Negeri Sukabumi.

Senin, (20/11) tiga saksi kembali dihadirkan diantaranya Kepala Dinas (Kadis) Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan & Perindustrian, Ayep Supriatna, dua mantan karyawan PT AKA, Mamat dan Hari Sukandar.

Bank bjb Tandamata

Ketiga saksi pun dicehcar pertanyaan dengan bertubi-tubi oleh para hakim. Didepan majelis hakim, Ayep beralasan bahwa PT AKA dinyatakan pemenang tender proyek karena dinilai telah memenuhi syarat. Dimana, syarat utamanya adalah perusahaan tersebut memiliki pengalaman membangun dan secara financial kuat.

“Tim seleksi menentukan lolos kepada PT AKA setelah melihat dari Profil Company pengalamannya cukup teruji dan secara financial dinilai mampu,” beber Ayep menjawab pertanyaan majelis hakim terkait alasan meloloskan PT AKA sebagai pemenang.

Proses seleksi sendiri, dijelaskan Ayep, sudah dibuat sangat ketat. Dimana, proses pendaftaran dilakukan sebanyak tiga kali putaran. Hal tersebut dilakukan karena dari pendaftaran pertama hingga kedua, tidak ada perusahaan yang lolos seleksi.

“Daftar pertama 13 yang masuk dan hanya satu yang memenuhi syarat. Karena dari aturan harus ada lima yang lolos, maka proses seleksi dilanjutkan ketahapan kedua. Dimana, ada 15 perusahaan yang mendaftar namun tetap tidak memenuhi syarat. Kemudian, baru tahap ketiga ditetapkan PT AKA yang memiliki syarat dengan pengalaman dan secara finansial kuat,” tutur Ayep.

Memang, sebelumnya PT AKA dinyatakan tidak lolos baik pada pendaftaran pertama hingga kedua. “Sebelumnya PT AKA tidak lolos, tapi kemudian perusahaan tersebut bekerja sama dengan KSO tiga perusahaan lainnya. Hingga, syarat yang diberikan dinilai terpenuhi dan akhirnya dinobatkan sebagai pemenang tender pada 25 Maret 2015 lalu,” lanjutnya.