Masih kata Ayep, pemerintah tertarik menggandeng PT AKA karena menawarkan harga yang sesuai dengan penawaran pemerintah yakni yakni sekitar Rp290 milyar. “Saya merasa tertipu karena pada faktanya, secara finansial PT AKA tidak mampu membangun. Alasannya karena direkturnya meninggal,” bebernya.
Tak hanya itu, didepan majelis hakim dan JPU, Ayep mengakui didalam perjanjian tidak boleh ada pumungutan biaya dari pedagang sebelum pembangunan mencapai 20 persen. “Saya tidak tahu ada DP. Yang saya tahu hanya booking fee saja, itupun tidak harus pake uang. Tapi faktanya ternyata harus dengan uang,” bebernya.
Soal kerugian yang diderita pedagang, proses pengembalian semuanya diserahkan kepada pihak PT AKA. Karena, mereka yang menggunakan uang tersebut dari pedagang. “Kami siap untuk menyelesaikan, tapi kalau faktanya sudah digunakan oleh PT AKA?.
Pemerintah sudah menagih kepada PT AKA, bahkan memberikan warningsebelum dibangun jangan di tarik uang dulu dari pedagang. Faktanya ternyata kan tidak hanya booking fee, tapi DP juga di ambil dan itu diluar dari sepengetahuan saya,” aku Ayep.
Upaya pengawasan sudah dilakukan, namun karena belum ada pembangunan, pengawasan tidak dilaksanakan secara maksimal. Dimana, dasar hukumnya melalui SK pengawasan yang dibuat. Namun karena proses pembangunan belum dilaksanakan, jadi pengawasan tersebut belum berlaku.
“Laporan secara berjenjang tidak pernah ada, karena tidak ada pembangunan. Tapi upaya untuk mendorong pembangunan terus kita lakukan,” sambunya.
Dari fakta persidangan, hakim menyayangkan kettidak jelian pemerintah ketika menetapkan PT AKA sebagai pemenang tender. Dimana, ketika menetapkan standar tidak jeli untuk menelaah hingga akhirnya merugikan masyarakat banyak terutama para pedagang.
“Jika dilihat dari Profil Company, keuangan PT AKA faktanya tidak memiliki cukup uang. Dimana, dari disebutkan hanya memiliki 21 milyar. Artinya jauh dari proyek yang akan dikerjakan yakni sekitar Rp290 milyar. Itu jika dihitung hanya 10 persen, jadi aneh jika ini diloloskan padahal kekuatan financial tidak kuat, ” papar salah satu hakim Anggota, Ahmad Munandar. (sbh)





