“Ini juga sesuai dan diatur dengan adanya penarikan KTP dan sistem lock book dan itu harus dilakukan secara baik, supaya tidak pengalihan gas elpiji 3 kilogram,” timpalnya.
Pihaknya juga menambahkan, saat ini selain ada kenaikan gas elpiji non subsidi, PT Pertamina juga telah menaikan kembali pada harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex per 3 Maret 2022. “Kenaikan harga tiga jenis BBM yang non subsidi ini, mengikuti harga internasional,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan, kenaikan harga BBM jenis tersebut dilakukan selain untuk penyesuaian harga internasional juga karena harga minyak mentah dunia yang terus melonjak.
Bukan hanya itu, kenaikan harga BBM non subsidi telah sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
“Intinya ini penyesuaian mengikuti harga market global dan sesuai ketentuan Kementerian ESDM,” pungkasnya. (den/t)






