Awas, Paku Pohon di Kota Sukabumi, Didenda Rp 50 Juta

Sejumlah paku berukuran besar tertancap pada pohon di salah satu jalan di Kota Sukabumi.

CIKOLE – Bagi siapapun yang sembarangan memaku pohon di Kota Sukabumi, dengan tujuan apapun siap-siap terancam sanksi pidana pidana kurungan enam bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.

Hal tersebut sesuai dnegan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2015 tentang penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau di Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Pantauan Radar Sukabumi, sejumlah pohon di pusat Kota Sukabumi, terutama di perempatan jalan protokol puluhan paku tertancap di pohon. Baik itu digunakan untuk memasang reklame, iklan sampai baliho partai dan tokoh politik.

Padahal, pohon yang terus dipaku bakal merusak sel pohon hingga berdampak pada robohnya pohon.

Kepada Radar Sukabumi, Kepala Seksi Jalur Hijau Bidang Pertamanan dan Kerusakan Iingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi, Andri Kuswanda mengakui, tidak sedikit pohon di Kota Sukabumi, terutama yang berada di kawasan perkotaan banyak yang dipaku.

“Ya betul, banyak pohon di Kota Sukabumi yang dipenuhi paku. Hal ini pun menjadi prioritas kami untuk tetap menjaga kondisi pohon tetap baik,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, Senin (13/1).

Setiap harinya, sebut Andri, ada petugas khusus yang menyisir pepohonan dan jalur hijau di Kota Sukabumi. Salah satunya, bila ada pohon yang dipaku ditertibkan oleh petugas tersebut.

“Ada petugas yang menyisir untuk memastikan kondisi pohon baik. Termasuk bila ada paku, kami tertibkan,”sebutnya.

Andri juga memaparkan, bagi siapapun yang merusak pohon di Kota Sukabumi terancam sanksi pidana enak bulan kurungan penjara dan denda Rp 50 juta. Namun memang, banyak pihak yang tidka mengindahkan aturan tersebut.

“Pada Bab X, tentang ketentuan pidana pasal 26 sudah jelas disebutkan sanksi bagi yang merusak pohon itu terancam pidana dan denda,” sebutnya.

Andri juga mengajak, kepada masyarakat agar ikut menjaga pohon di Kota Sukabumi. Karena memang, jika pohon dijaga, pohon pun akan menjaga dan memberikan manfaat.

“Terjaganya lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, harus ada keterlibatan dan peran serta masyarakat. Mari kita jaga lingkungan kita, terutama pohin,” pungkasnya. (upi/e)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *