Aneh, Sekolah Swasta Kok Diatur PPDB

ILUSTRASI: PPDB
ILUSTRASI: PPDB.

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa sekolah swasta akan diikutkan dalam penyelenggaraan PPDB yang diatur oleh pemerintah daerah (Pemda).

Mengenai hal itu, Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji mengatakan, sudah ada daerah yang menerapkan hal tersebut, salah satunya Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar). Pelibatan sekolah swasta ini dianggap aneh olehnya.

“Ini aneh, karena sekolah swasta itu kan harusnya menjadi mitra pemerintah, bukan milik pemerintah, bukan bawahan pemerintah,” terang dia dalam siaran YouTube Vox Populi Institute Indonesia, Selasa (9/3).

Menurutnya, jika semua jenis satuan pendidikan diatur pemerintah, keberadaan sekolah swasta yang memiliki karakter kualitas dan mutu yang tinggi sesuai dengan biayanya menjadi tidak relevan.

“Sekalian saja nggak usah ada sekolah swasta, jadikan saja semua sekolah negeri, itu yang lebih bijaksana daripada setengah-setengah,” tutur dia.

Pengikutsertaan sekolah swasta ini, menurutnya akan membuat sistem pendidikan Indonesia semakin runyam. Sebab, sekolah swasta dibebankan untuk menerima siswa tanpa harus memungut biaya.

“Ini akan membuat kacau kondisi negara kita mau gimana sih. Ini menurut saya rancu. Bagaimana tata kelola pendidikan ini dijalankan oleh pejabat yang berwenang oleh Kemendikbud? Kelihatannya semakin kelihatan tidak menguasai dunia pendidikan kita,” tutur dia. (sai)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *