“Terkait dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan KS terhadap korban, bocah laki-laki dibawah umur tersebut, bisa kami sampaikan bahwa saat ini, Satreskrim telah melakukan penyidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi,” ungkap Zainal.
Zainal menerangkan, modus yang dilakukan terduga pelaku yaitu dengan memberikan atau mencekoki korban dengan minuman beralkohol yang mengakibatkan korban diduga sedikit kehilangan kesadaran sehingga pelaku ini dapat dengan mudah melancarkan aksinya.
“Peristiwa dugaan pencabulan ini, mengakibatkan korban mengalami luka lecet di bagian leher dan dada. Beruntung korban dapat segera sadar dari pengaruh minuman beralkohol tersebut hingga berhasil meninggalkan pelaku,” terangnya.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Hingga saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan,” pungkasnya. (bam/d)






