Lebih Lanjut Dedy mengatakan, kedua oknum pemerintahan desa yang diamankan mendapat barang haram tersebut membeli dengan cara sistem tempel yang telah ditentukan sementara untuk uang pembelian dilakukan dengan ditransfer.
“Untuk ancaman hukuman kedua oknum kepala desa dan perangkat desa selama 4 tahun penjara dikenakan undang undang 35 tahun 2009. Sementara hasil penyelidikan yang bersangkutan sudah 3 tahun menggunakan narkotika jenis sabu,” terangnya. (Cr2/d)






