Ada Kabar Baik Nih, Bantuan BPUM Dilanjut 2021, Cek Syaratnya

Sejumlah warga Kabupaten Sukabumi saat mendaftarkan diri untuk menjadi penerima BPUM di DPKUKM beberapa waktu lalu.

SUKABUMI — Ada kabar baik datang dari Dinas Koperasi Pedagangan dan Usaha Kecil Menengah (DKPUKM) Kabupaten Sukabumi bagi para pengusul bantuan presiden bagi para pelaku usaha kecil yang belum kunjung mendapatkan bantuan senilai Rp 2,4 juta. Pelaku usaha kecil yang belum mendapatkan bantuan memiliki peluang pada 2021 mendatang.

Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Usaha Kecil Menengah DKPUKM Kabupaten Sukabumi, Nandang. Meurutnya, pengusul BPUM pada tahap dua yang belum mendapatkan bantuan tersebut bakal diverivikasi kembali pada 2021 mendatang.

Bacaan Lainnya

“Saya mendapatkan informasi dari pusat, bahwa pengusul tahap dua program BPUM yang belum mendapatkan betuan itu akan di Verifikasi ulang pada 2021 mendatang oleh pemerintah pusat, jadi yang belum dapat harap bersabar,” ungkapnya kepada Radar Sukabumi saat dihubungi, Selasa (29/12).

Nandang menyebut, kuota program BPUM secara nasional sebanyak 12 juta para pelaku usaha kecil. Saat ini, yang belum tersalurkan kurang lebih sekitar tiga juta. Sehingga, pengusul pada tahap dua kemungkinan bakal mendapatkan bantuan tersebut degan catatan lolos verifikasi oleh pemerintah pusat.

“Informasinya Kementrian Koperasi tengah megajukan kembali anggaran kepada Kemenkeu untuk menutupi prpgram BPUM yang kuotanya kurang lebih tiga juga lagi,” ujarnya.

Pada tahap kedua pengusulan BPUM yang melalui jalur DKPUKM Kabupaten Sukabumi mencapai 210 ribu pendaftar. Jika dibandingkan dengan tahap pertama meningkat hampir seratus persen pendaftaran. “Tahap dua itu kurang lebih 210 pendaftar yang telah kami usulakan kepada Kementrian, adapun teknis peyalurannya itu dilakukan oleh lembaga dan perbankan yang telah ditunjuk oleh pemerintah,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *