BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

822 WNA Masuk Sukabumi, Lima Diamankan

×

822 WNA Masuk Sukabumi, Lima Diamankan

Sebarkan artikel ini
Warga Negara Asing China
Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sukabumi bersama Polres Sukabumi menangkap lima Warga Negara Asing (WNA) yang berkeliaran di areal pertambangan di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Kamis, (15/7).

Saat sampai di lokasi, terlihat dua orang WNA melarikan diri ke atas bukit dan dua orang lagi mencoba bersembunyi di semak-semak.

Sementara satu orang memilih diam di bangunan tempat mereka tinggal. Tak perlu waktu lama, tim berhasil menangkapnya dan langsung mempertanyakan surat-surat seperti izin tinggal dan paspor.

Bank bjb Tandamata

“Setelah berhasil dikumpulkan, tim baru mengetahui bahwa mereka merupakan WNA asal China dan satu Malaysia.

Untuk statusnya kita masih dalami, surat izin tinggal sudah sesuai. Namun, yang jadi heran mereka melarikan diri saat mengetahui petugas datang. Ini yang membuat tim curiga kenapa mereka mencoba melarikan diri, “terangnya.

Untuk sementara kelima WNA ini kita tahan dan dalami motifnya, jika terbukti melakukan pelanggaran kita akan tindak sesuai dengan SOP dan jika benar melakukan pelanggaran tentunya kita akan lakukan evaluasi.

Apakah melanggar perundang-undangan tentang keimigrasian Indonesia atau tidak perlu dipastikan terlebih dahulu. Sementara kalau secara surat izin tinggal dan kedatangan WNA ini dipastikan secara legal.