Sementara lanjut Dede, para TKI dan TKW yang ada di luar negeri masuk ke Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN). Terdaat 14 ribu lebih DPTLN yang diterima berdasarkan pemutakhiran. “Teman-teman di lapangan sangat update dan bekerja maksimal untuk keakuratan data. Sehingga, data yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dicoret dari DPT,” ucapnya.
Ia menambahkan, mengingat Pemilu 2019 yang terdiri dari Pileg dan Pilpres, dengan lima surat suara yang berbeda, KPU akan menyesuaikan TPS berdasarkan jumlah pemilih di kisaran 300 per TPS. “Jarak juga akan disesuaikan dengan alamat pemilih untuk mengefisienkan waktu pencoblosan,” imbuhnya.
Memang sambung dia, tidak dipukul rata semua harus 300 namun akan dibuat proporsional. Pertimbangan utama adanya lima surat suara nanti pada saat pencoblosan, maka akan disesuaikan jumlah pemilih di TPS di kisaran 300 orang. “Disesuaikan dengan alamat letak pemilih yang berdekatan dengan TPS,” tutupnya. (cr16/bal/t)





