40 Persen Bisa Juara

SUKABUMI– Masa penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi tinggal menghitung hari. Begitupun dengan para Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) yang sedang melakukan proses pencocokan dan penelitian data pemilih Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri yang merupakan hasil sinkronisasi KPU RI.

Untuk Kota Sukabumi sendiri, jumlah DP4 pada pilkada serentak 2018 sebanyak 242.239 pemilih atau naik sekitar delapan persen dibandingkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Presiden 2014 lalu sebanyak 222.939 pemilih.

Bacaan Lainnya

Menurut Pengamat Politik, Asep Deni mengatakan jika melihat hasil DP4 memang mengalami penaikan dari hasil DPT pada Pilpres lalu, namun kenaikannya itu tidak terlalu siginifikan. Artinya jumlah pemilih untuk Pilwalkot Sukabumi itu tidak akan jauh beda dengan DPT dari Pilpres.

Makanya untuk mencapai suara aman di Pilwalkot dengan empat paslon, Mulyono-Ima Selamet (MULIA), Dedi R Wijaya-Hikmat Nuristiwan (DERMAWAN), Acahmad Fahmi-Andri Setiawan Hamami (FAHAM) serta Jona Arizona-Hanafie Zain (IJABAH), raihan suara sekitar 40 persen ada di posisi aman untuk memenangkan Pilwalkot.

Baca Juga : Ini Kekayaan Calon Penguasa

“Iya jika berada di angka 35 – 40 persen suara pasangan calon di pilwlkot dari suara sah bisa sikatakan dalam posisi aman bisa menang,” ujar Asep Deni kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Pengamatannya, pasangan calon di angka 30 persen pun bisa menang namun dengan catatan pasangan calon lainnya lebih rendah ataupun paslon lainnya merata di angka 20 persen.

Hitung-hitungan kasar ini tentunya menjadikan dasar bagi Paslon atau parpol untuk menganalisa perolehan suara di Pilwalkot nanti.

“Misalkan, kita anggap lah partisipasi pemilih itu diangkat 80 persen, karena pemilu sebelumnya di angka 76 persen dan kita anggap saja kalau DP4 saat itu merupakan DPT. Jadi hitungan- hitungannya, 242.239 pemilih dibagi 40 persen suara jadi sekitar 90 ribu suara jika ingin menang aman,” bebernya.

Namun tentunya kata Asep Deni, hitung-hitungan diatas kertas kalau empat pasangan calon yang berlaga di kompetisi pesta demokrasi ini dengan raihan suara 30 persen pun sudah bisa menang. Pasalnya angka partisipasi pemilih itu jarang sampai 100 persen, paling dikisaran 80 persen saja.

Namun tentunya dirinya berharap masyarakat Kota Sukabumi dapat memberikan sumbangsih suaranya di Pilwalkot nanti, karena satu suara pun sangat berharga untuk masa depan pilwalkot.

” Kalau dibagai rata 80 persen di bagi empat itu sudah diangka 20 persen, hitungan kasarnya di 30 persen juga sudah menang tapi amannya sih 40 persen,” jelasnya.

Dalam upaya meraih suara yang ditargetkan setiap Paslon dengan ditunjang mesin Parpol kata Asep Deni akan lebih menguntungkan bagi Paslon yang didukung oleh banyak kursi di DPRD.

Pasalnya massa anggota DPRD setiap daerah pemilihan itu harus bisa mendongkrak suara Paslon yang didukungnya.

” Jadi sebenarnya kalau efektif dan maksimal kinerja anggota dewannya maka sudah bisa tergambarkan. Misalkan, pasangan Jona- Hanafie( Ijabah) dengan 13 kursi, kalu solid harusnya bisa menang. Makany aneh bisa suaranya nanti rendah, berarti tidak bisa mampu memelihara suara dari anggota DPRD,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Sukabumi, Hamzah mengatakan berdasarkan atruan Pasal 107 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada untuk calon Bupati atau Walikota berbunyi bahwa pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon WakilWalikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih. ”

Tak ada dua putaran, pokoknya yang mendapat suara terbanyak, dialah yang menjadi pemenang,” ujarnya.

Beda halnya dengan Provinsi DKI Jakarta yang memiliki aturan berbeda. Pasalnya dalam aturan di Pilgub DKI, putaran kedua bisa terjadi apabila suara calon kepala daerah tidak di atas 50%.

Hal tersebut tercantum dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2016. ” Pilwakot dan Pilgub 2018 itu hanya satu putaran. UU sudah putuskan 1 putaran. DKI saja yang masih mengatur dua putaran,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *