Ulama Dikumpulkan Bahas LGBT

GUNUNGPUYUH – Tingginya angka lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Kota Sukabumi selain membuat resah masyarakat Kota Sukabumi, juga membuat panas telinga Ketua Umum (Ketum) Badan Koordinasi Mubaligh Indonesia (Bakomubin) Prof. Deddy Ismatullah.

Prof. Deddy yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi ini juga menegaskan, LGBT melanggar konstitusi sekaligus merusak tatanan sosial masyarakat di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“LGBT itu jelas haram dan sangat berbahaya,”ungkap Prof. Deddy Ismatullah kepada Radar Sukabumi, kemarin(22/1).

Menurutnya, saking berbahayanya,LGBT bukan hanya merusak tatanan agama lagi, tapi juga mampu menghancurkan tatanan kehidupan berbangsa dan beragama. Kaum LGBT juga rentan terkena penyakit HIV/AIDS.

Ia juga prihatin dengan semakin berkembangnya pemikiran dan budaya hidup masyarakat yang sekuler, liberal, dan jauh dari nilai-nilai agama serta norma kesusilaan.

Dalam ajaran Islam, tidak ada laki-laki menikah dengan laki-laki , perempuan menikah dengan perempuan, atau transgender yaitu merubah kodrat sebagai makhluk yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT.

“Seluruh agama juga tidak mengajarkan hal itu, LGBT ini tidak sesuai dengan ajaran agama, Pancasila dan UUD 1945 terutama Pasal 28,”paparnya.

Dirinya juga menanggapi isu terkait penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) LGBT yang segera ditetapkan di DPR. Dirinya mendesak DPR untuk lebih transparan, supaya seluruh masyarakat khususnya umat Islam mengetahui dan mengawal pembahasan RUU KUHP. Sehingga hasilnya sesuai dengan aspirasi dan tuntutan masyarakat.

“Sebagai Ketua Umum Bakomubin sekaligus Ketua MUI Kota Sukabumi, kami menghimbau umat Islam khususnya di Kota Sukabumi senantiasa membentengi diri dan keluarga dari bahaya LGBT ini dengan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT,”ajaknya.

Karena komunitas LGBT ini sangat meresahkan warga Kota Sukabumi, pihaknya segera mengumpulkan para ulama yang ada di Sukabumi untuk membahas masalah tersebut.

“Insya Allah pada 25 Januari nanti kami akan mengumpulkan para ulama di Islamic Centre Kota Sukabumi, dalam agenda rapat kerja ini kami akan memberikan pengertian bahaya laten dari LGBT,”paparnya.

Senada dikatakan Sekretaris MUI Kota Sukabumi M. Kusoy. Ia menambahkan, lembaganya juga akan mendorong DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi untuk membuat sebuah peraturan daerah (Perda) yang lebih spesifik berkaitan dengan LGBT.

“Ini merupakan salah satu cara yang akan dilakukan MUI Kota Sukabumi, untuk menekan maraknya pelaku LGBT,”katanya.

Dirinya menuturkan, tugas MUI adalah berdakwah dan dakwah terus dilakukan secara massif ke setiap kelurahan-kelurahan di Kota Sukabumi tentang larangan LGBT dalam pandangan agama Islam.

“Hal ini juga harus didukung peran umaro atau pemerintah untuk menindak para pelaku LGBT di Kota Sukabumi dan pemerintah juga bertindak harus berdasarkan aturan yang ada. maka perlu adanya Perda tentang larangan LGBT ini di Kota Sukabumi,”terangnya.

LGBT ini merupakan tingkah laku di luar ajaran Islam. “Jangankan gay, lesbi, biseksual dan transgender, dalam ajaran Islam berpakaian atau bertingkah laku tidak sesuai jenis kelaminnya hukumnya haram dan LGBT adalah perkara yang lebih dari itu sehingga menjadi pembahasan khusus di MUI,”tandasnya.(Cr17/t/sri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *