SUKABUMI – Sebanyak 31 ribu Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) warga Kota Sukabumi terpaksa harus dinonaktifkan sementara.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) dimana PBI Jaminan Kesehatan merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Hingga bulan November 2021 saat ini, Kemensos sedang melakukan pemadanan atau perbaikan data penerima manfaat KIS yang berada di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia,” ujar Kepala Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi, Arif Nur Rachman.
Pemadanan data yang dilakukan Kemensos tersebut, sudah dilakukan sejak Oktober 2021 lalu. Dengan harapan, bisa memaksimalkan penerima manfaat yang mendapatkan JKN-KIS tersebut.
“Yang sementara dinonaktifkan adalah penerima manfaat yang belum tercatat pada DTKS Kemensos RI. Dan juga yang memiliki data ganda, maupun yang tidak menggunakan fasilitas kesehatan pada lokasi yang ditunjuk,” ujarnya.
Namun menurutnya, hal tersebut bukan menjadi patokan utama bagi masyarakat, khususnya warga Kota Sukabumi. Jika memang terdapat warga yang harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit namun KIS nya tidak aktif, bisa segera melaporkan ke Dinsos untuk dibantu re-aktivasi kembali KIS ke BPJS Kesehatan cabang Kota Sukabumi, sebagai pihak penyelenggara JKN-KIS.






