SUKABUMI — Nasib naas menimpa empat orang anggota geng motor berhasil diciduk jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota, setelah diketahui melakukan pengeroyokan hingga penganiayaan terhadap warga di Jalan RH Didi Sukardi RT6/2, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang pada Minggu 7 November.
Empat orang tersangka ini yakni, berinisial DA (18), AF (19), MDR (18) dan RS (18 th).
Para pelaku ini, berhasil diamankan di Jalan Karamat Kecamatan Gunungpuyuh sekira pukul 22.30 WIB pada hari dan tanggal yang sama usai melakukan aksi pembacokan.
Kapolres Sukabumi Kota, SY Zainal Abidin mengatakan, pengungkapan dan penangkapan tersangka kasus pengeroyokan serta penganiayaan ini nerdasarkan laporan polisi lp/b/99/xi/2021/jbr/res sukabumi kota/sek citamiang.
“Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” kata Zainal kepada wartawan, Rabu (10/11).
Zainal menerangkan, insiden terjadi bermula saat para pelaku yang tergabung dalam kelompok geng motor konvoi dengan menggunakan tiga unit sepeda motor dan membawa senjata tajam serta kayu.
“Para pelaku berkeliling Kota Sukabumi, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) bertemu dengan korban MFA (18) bersama saksi yang sedang nongkrong dipinggir jalan.






