“Kami sudah minta keterangan, baik dari karyawan dan perusahaanya, sedang kita proses. Namun, hingga saat ini dokumen pendukung laporan sebagai bahan dasar acuan kami,” tambahnya.
Selain itu, dari keterangan yang diambil dari kedua belah pihak, Suryadi atau orok merupakan pegawai harian lepas dari PT Djasulawangi. Maka dari itu, pihaknya menghimbau baik kepada calon buruh serta perusahaan untuk menaati rambu dan norma ketenagakerjaan. “Jangan sampai terulang kembali, agar setiap buruh harus jelas statusnya kepegawaian, apakah dia buruh harian lepas, kontrak atau sebagai apa. Selanjutnya kepada pihak perusahaan ada rambu-rambunya,” pungkasnya. (upi/d)






