Masyarakat pun diminta untuk mengindari Fintech yang tidak terdaftar (bodong). Sebab Fintech yang tidak terdaftar berada di luar pengawasan dan tidak dalam tanggung jawab OJK. Yang lebih penting, kata dia, masyarakat harus menentukan terlebih dahulu tujuan peminjaman.
“Masyarakat juga harus mengukur kemampuan bayar juga, agar tidak terjerat piutang,” imbuhnya.
Teguh mengungkapkan, saat ini banyak Fintek yang tidak terdaftar di OJK tapi mencantumkan logo OJK di situsnya.
Satu–satunya langkah yang tepat untuk mengetahui status Fintech tersebut adalah dengan mengeceknya di Website OJK.“Harus cek Website OJK sebelum melakukan pinjaman,” pungkasnya. (bal)