113 Pinjol Diawasi OJK

Pinjaman Online

SUKABUMI – Financial Technology (Fintech) atau yang dikenal dengan pinjaman online ( Pinjol) masih terus berjamur. Aplikasi tersebut kerap dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meminjam uang dengan mudah. Apalagi, syarat yang diberikan Pinjol tidak serumit peminjaman pada bank konvensional atau BPR. Namun demikian, pinjaman berbasis online itu banyak yang bodong alias tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan ( OJK).

“Saatnya ini, ada 113 Fintech yang sudah terdaftar di OJK dan dalam pengawasan,” ujar Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kantor Regional II Jawa Barat, Teguh Dinur Rahayu, usai Seminar Nasional Tantangan dan Peluang Bisnis bagi Generasi Milenial, di Politeknik Kesehatan (Poltekes) Yapkesbi Kota Sukabumi, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Diakui Agung, ada ribuan aplikasi Pinjol yang saat ini beredar di masyarakat. Namun semua itu diluar kontrol dari pihak OJK. “Kami sudah bekerjasama dengan Kominfo dan lainnya. Ada beberapa yang sudah diblokir situs– situsnya, namun kembali bermunculan lagi,” terang dia

Teguh menyarankan masyarakat untuk lebih hati–hati dalam melakukan pinjaman berbasis online. Sebelum melakukan pinjaman, masyarakat harus mengecek terdaftar atau tidaknya di OJK. Sebab, Fintech yang terdaftar diawasi secara ketat oleh OJK.

” Kalau ada Fintech yang bermasalah, kami akan melakukan pencabutan izinnya. Jadi sebaiknya cek dulu di website OJK,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *