CICANTAYAN— Delapan warga Kecamatan Cicantayan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas gabungan kemarin, (5/11). Kedelapan orang tersebut bukan melakukan kasus rasuah melainkan melakukan pelanggaran dengan membuang sampah sembarangan ke Sungai Cimahi. Sejak pukul 02.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB petugas gabungan yang terdari Satpol PP, Dinas Tarkimasih, TNI/Polri, Kejaksan dan Pengadilan Negeri Cibadak bekerja.
“OTT ini adalah bagian dari Penegakan Peraturan Daerah (Perda) penegakan perda no 13 tahun 2016 tentang pengelolaan sampah dan Retribusi persampahan atau Kebersihan. Dalam memberantas oknum warga yang kerap mengotori sungai dengan membuang sampah sembarangan,”ujar Syaefudin Bidang Penegakan Hukum dan Perundangan Satpol PP Kabupaten Sukabumi, kemarin (05/11).
“Setelah terjaring kita lakukan sidang di tempat di salah satu ruangan di Balai Desa Cimahi, dengan di saksikan warga, unsur pemerintahan desa dan itansi terkait lainya,”katanya.
Tak hanya menangkap para pembuang sampah, namun petugas juga menertibkan pengusaha yang menyimpan matrial jualannya di bahu jalan. Dari itu dirinya meminta, agar masyarakat mengerti bahwa perda itu ada berarti perda itu harus di sosialisasikan, untuk itu ini wajib difahami oleh masyarakat sebagaimana didalam seluruh aturan perundangan.
“Saya himbau kepada masyarakat, mulai saat ini jangan membuang sampah kemana saja terlebih sungai, kebun, lapangan yang mungkin saja itu ada pemiliknya,”jelasnya.
Kedepan jika ketauan melanggar itu akan dikenakan sanksi Rp15 juta dan kurungan badan 2 bulan. Namun, Karena dalam kegiatan yustisi tangkap tangan ini dalam tahap sosialisasi, warga dikenakan denda Rp300-100 ribu, untuk memberikan epek jera.





