KABUPATEN SUKABUMI

Polisi Segera Selidiki Izin Material

×

Polisi Segera Selidiki Izin Material

Sebarkan artikel ini

PALABUHANRATU – Kapolres Sukabumi, AKBP M Syahduddi berjanji akan menyelidiki perizinan perusahaan tambang yang menyuplai material untuk proyek Pelabuhan Laut Pengumpan Regional (PLPR) di Pantai Karang Pamulang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Ia memastikan, tidak akan memberikan ruang bagi perusahaan yang tak berizin.

Bank bjb Tandamata

“Perusahaan yang tak mengantongi izin, jangan harap bisa beroperasi di Wilayah Kabupaten Sukabumi. Jika ingin beroperasi, harus memperhatikan dan mengantongi segala bentuk perizinan,” tegas M Syahduddi saat dihubungi Radar Sukabumi, kemarin.

Terkait dugaan tak mengantongi izin tambang perusahaan yang menyuplai pada proyek PLPR ini, perwira pangkat dua melati itu berjanji akan melakukan penyelidikan.

Ia memastikan, bila terbukti perusahaan tersebut tidak mengantongi izin, maka pihaknya akan langsung melakukan penertiban.

“Kalau terbukti tidak ada izin, kita pastikan akan tertibkan,” singkatnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Advokasi Masyarakat Pinggiran Sukabumi (Lamps), Amin Nursalim mengatakan, dalam persoalan dugaan tak berizin material proyek PLPR ini, memang seharusnya pihak kepolisian turun tangan melakukan penyeledikan.

Hal ini untuk memastikan informasi perusahaan tambang penyuplai material itu benar mengantongi izin atau tidak.

“Saya kira, memang kepolisian harus segera turun tangan untuk memastikan izin tambang yang menyuplai material ke Proyek PLPR itu. Karena ini sudah menjadi opini publik,” paparnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (17/10).

Menurut Amin, kisruh semacam ini, seharusnya menjadi catatan bagi para pengusaha tambang agar ke depan masalah tambang di Kabupaten Sukabumi selalu memperhatikan perizinannya.

Supaya, nanti tidak ada masalah yang menimbulkan kerugian terhadap semua pihak, terutama masyarakat dan pemerintah.

“Tambang itu selalu identik dengan masalah lingkungan, jika izin tidak diperhatikan bisa jadi perusahaan tersebut sudah banyak melakukan perusakan lingkungan dan akhirnya merugikan masyarakat,”ungkapnya.

Dikatakan Amin, perkara izin oleh sebagian pihak mungkin tidak menjadi masalah krusial.

Namun, jika ditelaah dari dampak tidak adanya izin perusahaan tersebut tidak bisa terkontrol oleh pemerintah terutama masalah lingkungannya.

“Perusahaan jangan hanya mementingkan keuntungan tapi juga harus memperhatikan dampak yang dihasilkan. Apalagi kalau tidak ada izin, patut dicurigai tambangnya bisa merusak lingkungan,” terangnya. (Cr10/d).