SUKABUMI — Aksi main hakim sendiri kembali menelan korban jiwa di Kabupaten Sukabumi. Seorang pemuda berinisial AY (24), warga Kampung Nagrak, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, tewas setelah dikeroyok massa. Sementara rekannya, AG (24), warga Kampung Bunisari, Desa Langensari, mengalami luka serius.
Peristiwa tragis ini terjadi di Kampung Cikaret, RT 003/RW 002, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua korban diduga dianiaya setelah tepergok melakukan aksi pencurian.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Hartono, menjelaskan bahwa para pelaku menjemput korban lalu melakukan pemukulan bergantian ke arah wajah hingga korban kritis. “Motif pengeroyokan ini karena almarhum merupakan terduga pelaku pencurian. Para pelaku memukul korban secara bergantian hingga mengalami luka serius,” ujarnya, Senin (13/7).
Orang tua korban AY, UQ (54), menemukan anaknya tergeletak tak sadarkan diri dan segera membawanya ke RS Hermina Sukabumi bersama polisi. Karena kondisinya memburuk, korban dirujuk ke RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi. Namun, setelah perawatan intensif, AY meninggal dunia pada Sabtu (11/7/2026) pukul 10.00 WIB.
Pasca-kejadian, keluarga korban resmi melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Sukaraja. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk enam terduga pelaku pengeroyokan pada Minggu (12/7/2026) dini hari. Mereka adalah YY (30), RC (23), MH (23), RM (31), MA (23), dan GR (25).



